Sabtu, 31 Mei 2008

Sweeping Software "License"

I dont Know about thats...

But.. you can feel it bro...
If you never know about "license" or "legal license" ....

Java was get sweeping on last many year ago, Riau next ... watching out bro...

on newspaper "Batam Pos" :

Polda Razia Sofware Bajakan
Jumat, 30 Mei 2008

Dua Perusahaan Diperiksa

BATAM (BP) - Business Software Alliance (BSA) bersama Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan ternama di Batam, terkait soal penggunaan piranti lunak (software) bajakan pada 22-23 Mei lalu. Dua perusahaan tersebut yakni PT CT yang berkedudukan di Kabil dan PT FI di Mukakuning.

”Dari 170 unit komputer yang diperiksa di PT CT dan 200 unit di PT FI, kami menemukan sejumlah software yang tidak dilengkapi lisensi,” kata Kasat II Tipiter Polda Kepri AKBP Puja Laksana kepada wartawan di Mapolda Kepri, Batam Centre, Kamis (29/5).

Menurut Puja, Polda Kepri sudah berkomitmen untuk memberantas penggunaan software ilegal di Batam. Itu seperti diamanatkan dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

”Polda Kepri sendiri sudah menandatangani memorandum of understanding dengan BSA, bulan Februari silam untuk menekan penggunaan perangkat lunak bajakan di wilayah hukum di Kepri,” ujarnya.

Bagaimana dengan pembersihan software bajakan di instansi pemerintah? Puja mengatakan, penyelidikan belum mengarah ke sana.

PT CT melalui Group Public Relation, Oka Simatupang saat dikonfirmasi, mengakui adanya pemeriksaan oleh BSA dan Polda Kepri, belum lama ini. Namun kata Oka, tidak benar kalau PT CT menggunakan 170 unit komputer dengan software bajakan.

”Adapun hasil temuan yang ada, hanya ada tiga unit komputer yang di dalamnya terdapat program software bajakan yang dilakukan oleh tiga oknum karyawan. Artinya pihak perusahaan memang tidak pernah menempatkan software bajakan di semua komputer yang ada di PT CT,” jelasnya.

General Affairs Manager PT CT, Naradewa menambahkan, sebelum para karyawan PT CT menerima komputer, masing-masing mereka telah dibekali surat pernyataan.

Adapun isinya, bahwa mereka dilarang untuk mengubah atau menambah software tanpa seizin pihak perusahaan.

”Apabila terdapat masalah di kemudian hari, setiap karyawan harus bertanggungjawab pribadi atas penyalahgunaan komputer khususnya akibat software di luar izin perusahaan,” jelasnya.

Efek Jera

Sementara itu, perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra mengaku terkejut dengan temuan Polda, di mana satu dari dua perusahaan yang tersandung kasus dugaan penggunaan software ilegal adalah perusahaan asing.

”Penemuan ini penunjukkan belum adanya efek jera bagi pengguna piranti lunak, khususnya di perusahaan asing,” ungkap lelaki yang sering menjadi saksi ahli dalam kasus software bajakan ini.

Seharusnya, lanjut Donny, perusahaan asing memberi contoh pada perusahaan nasional untuk menghargai hak cipta. Pelanggaran terhadap hak cipta itu, merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Ia menuturkan, berdasarkan laporan tahunan BSA dan International Data Centre (IDC) 2005 menunjukkan, 87 persen software yang diinstal dalam komputer di Indonesia merupakan hasil bajakan.

”Kerugian negara kala itu sekitar Rp3,2 miliar. Di tahun 2007 meski angka kasusnya menurun, namun kerugian negara justru naik menjadi sekitar Rp3,8 miliar,” ungkapnya. (ros/amx/cr1)

sumber : http://batampos. co.id/edisi- harian/metropoli s/polda-razia- sofware-bajakan. html


.... damned ...

I just want tell you about free software Open Source...
Please.. Joint with us ...
atig
Lets do... Migration with free OS (operating system)
If you want migration on free software open source..
Lets Discuss and make workshop with me...

ID yahoo: yudhadewa
Phone: ?